loader
img

Sekilas Tentang Loka Veteriner Jayapura

Loka Veteriner Jayapura dibentuk dan berdiri berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.010/1/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Veteriner Jayapura yang ditetapkan pada 11 Januari 2018, yang kemudian diubah dengan Permentan nomor 43 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan Kesehatan Hewan, dan terakhir melalui P​​​eraturan Menteri Pertanian Nomor 12 tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Loka Veteriner Jayapura secara teknis dibina oleh Direktur Kesehatan Hewan dan Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan. Loka Veteriner Jayapura mempunyai tugas melaksanakan pengamatan dan pengidentifikasian, diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan, dalam dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut  Loka Veteriner Jayapura menyelenggarakan fungsi:

  1. penyusunan rencana program dan anggaran, serta evaluasi dan pelaporan;
  2. pelaksanaan penyidikan penyakit hewan;
  3. pelaksanaan pemeriksaan dan pengujian produk hewan, serta pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian;
  4. pelaksanaan surveilans penyakit hewan, dan produk hewan;
  5. pemeriksaan kesehatan hewan, semen, embrio, dan pelaksanaan diagnosa penyakit hewan;
  6. penyusunan jenis, status situasi dan peta penyakit hewan wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan pengujian forensik veteriner;
  8. pelaksanaan peningkatan kesadaran masyarakat;
  9. pelaksanaan pengujian toksikologi veteriner dan keamanan pakan;
  10. pelaksanaan dan pemberian layanan bimbingan teknis laboratorium veteriner, pusat kesehatan hewan,  penanggulangan penyakit hewan, dan kesejahteraan hewan;
  11. pemberian rekomendasi hasil pemeriksaan dan pengujian veteriner;
  12. pelaksanaan analisis risiko penyakit hewan dan keamanan produk hewan;
  13. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner;
  14. pengujian residu obat hewan dan cemaran mikroba;
  15. pemberian pelayanan teknis penyidikan, pengujian veteriner dan produk hewan;
  16. pengumpulan, pengolahan, dan analisis data pengamatan dan pengidentifikasian diagnosa, pengujian veteriner dan produk hewan;
  17. pelaksanaan diseminasi informasi veteriner; dan
  18. pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara Loka Veteriner Jayapura.