loader
img

Acara

PERTEMUAN PEMILIHAN DAERAH PERCONTOHAN PELAKSANAAN OTORITAS VETERINER DAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL (SPM)

Bogor - Pemerintah Provinsi Lampung yang diwakili oleh Plt. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ir. Kusnardi, M.Agr. Ec), Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Lampung (Ir. Lili Mawarti, M.Si), Bidang Keswan dan Kesmavet dan Bidang P2 Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menghadiri Acara Pertemuan Pemilihan Daerah Percontohan Pelaksanaan Otoritas Veteriner dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) tentang Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksi Baru (PIB) dengan Pendekatan One Health, Kamis (03/02/2022).

 

Acara dibuka oleh Direktur Kesehatan Hewan (Dr. drh. Nuryani Zainuddin, M.Si) Kementerian Pertanian dan acara ini diselenggarakan oleh FAO ECTAD Indonesia dan dihadiri oleh perwakilan 4 Provinsi terpilih (Lampung, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur), Perwakilan dari Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, dan BNPB.

 

Kegiatan ini merupakan Program Global Keamanan Kesehatan (Global Health Security Programme/GHSP) dari FAO-ECTAD Indonesia dengan 4 Output Kegiatan yaitu:

1. Meningkatkan Kolaborasi Multisektor serta Pengembangan Kebijakan Berbasis Bukti;

2. Memperkuat Sistem Peringatan Dini dan Kemampuan Pengawasan Penyakit;

3. Memperkuat Kapasitas Respon Penyakit Zoonotik dan Infeksi Baru (PIB); dan

4. Mengurangi Resiko Penyakit Hewan dan Resistensi Antimikroba.

 

Pada Pertemuan ini akan ditentukan 2 Kabupaten/Kota di tiap Provinsi Terpilih sebagai Pilot Project Pelaksanaan Kegiatan sesuai dengan kriteria yang disusun bersama yang melibatkan unsur Kesehatan Hewan, Kesehatan Masyarakat, dan Lingkungan Hidup. FAO-ECTAD Indonesia akan memfasilitasi Pelaksanaan Kegiatan di 4 Provinsi dan Kabupaten/Kota terpilih baik dari sisi Peningkatan Kapasitas SDM, Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendukung dan Memberikan Advokasi Kepada Daerah terutama Standar Pelayanan Minimal tentang Pengendalian Zoonosis sebagaimana diamanahkan Permendagri Nomor 101 Tahun 2018.